Berita sebelumnya, Nasib malang seorang perempuan inisial ANS (21) telah diperkosa oleh oknum polisi dari Polres Tebo. Saat ini korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.
Diketahui, pelaku yang memperkosa duga Berpangkat Bripda Rafles Daniel Simatupang. Selain itu, diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan temannya.
Dalam hal tersebut, telah melaporkan dengan Nomor: STTLP/B/98/IV/2024/SPKT/Polda Jambi.
Kuasa Hukum Korban, Wisnu Eka Saputra mengatakan bahwa saat ini kliennya masih trauma atas peristiwa yang menimpa dirinya.
Kronologi awalnya, bahwa klienya mengenal inisial RDS dari media sosial kemudian intens dilanjut ke WA.
Pada Januari 2023 lalu, pelaku datang ke Jambi untuk bertemu pertama kalinya dengan acara nonton bioskop. Kemudian di Bulan Mei di tahun yang sama, korban datang ke Kabupaten Tebo.
Kata Wisnu, RDS menawarkan ke korban mau kerja sebagai tenaga honorer di instansi tempat dirinya berkerja.
Disaat mau pulang namun dihalangi oleh RDS untuk pulang ke Jambi. Kata Wisnu pelaku ini bilang ke kliennya ‘besok aja pulang ke Jambi. RDS ini berjanji akan membelikan tiket travel untuk ke Jambi, ucap pelaku ke korban.