JAMBIAN.ID - Sebanyak 8 Orang masuk dalam pencarian orang (DPO) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Diketahui untuk 8 Orang tersebut kasus korupsi, penipuan, penggelapan, pencabulan, pengeroyokan, dan penambangan ilegal.
Dari delapan orang yaitu Leo Darwin, Sanggam Parapat, Asril, Efda Yani, Dadang Saputra, Mardedi Susanto, Joni Rusman dan Zulpikar.
Baca Juga: 8 Orang Lolos Seleksi PPPK Nakes UIN Jambi, Diduga Lakukan Maladministrasi
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan untuk para DPO agar segera menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.
"Bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar menghubungi Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kantor Kejaksaan Negeri terdekat,"katanya pada Kamis (04 Januari 2024).
Menurut dia, saat pihak kejaksaan lagi melakukan pemantauan menggunakan jaringan intelijen daerah. "Kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi apabila para DPO lakukan ke luar negeri kita sudah siap,"ujarnya.
Baca Juga: 3 Universitas Terbaik di Gresik, Apakah Kampus Kamu Termasuk?
"Kami juga ada mengantongi satu nama ada satu terindikasi buru yang keluar negeri, kita akan buru mereka,"imbuhnya.