Jambian.id - Seorang pria bernama Ngadi Suhendro (31) diciduk polisi karena maling sepeda motor, saat ini tersangka diamankan di Polsek Maro Sebo.
Diketahui, tim Buser Polsek Maro Sebo menangkap pelaku pada Selasa (10/10) sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ipda Bambang Rikhani mengatakan bahwa pelaku tersebut telah menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.
Baca Juga: 6 Kali Tidur dengan Mahasiswi Cantik, Oknum Dosen UIN Ditangkap Warga Terancam Pasal Perselingkuhan
"Motor yang dicuri oleh pelaku tersebut merupakan kawannya sendiri,"katanya, pada Rabu (11/10).
Kronologi kejadian, Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023. Sekitar pukul 11.00 WIB korban bersama temannya bernama Yudi Anto dari rumah korban hendak menuju ke Kota Jambi.
Lanjutnya, dengan alasan untuk bekerja dan singgah untuk istirahat dirumah pelaku Ngadi Suhendri.
Baca Juga: Tiga Kilogram Sabu Asal Sumut Diringkus Polisi
Kemudian sesampainya dirumah pelaku, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok. "Namun hingga korban membuat laporan bahwa pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban,"jelasnya.