Sehingga Pemerintah Kota Jambi belum bisa menggantikan lahan itu, dikarenakan ukuran dan luasan lahan antara pemilik lahan dan Pertamina belum diketahui.
Ditambahkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Jefrizen yang mengatakan bahwa, persoalan pembelajaran dan penerimaan PPDB di sekolah SD Negeri 212 Kota Jambi dirinya meminta agar terus bisa berlanjut dan tidak boleh diabaikan.
Baca Juga: Belasan WNI Nyaris Dihukum Mati, Terbanyak Kasus di Malaysia Disusul Arab Saudi
Dirinya berharap dengan keterlibatan pihak pengadilan untuk penyelesaian sengeketa lahan SD Negeri 212 Kota Jambi ini kedepannya tidak ada lagi permasalahan.
"Mudah-mudahan turun tangannya pengadilan untuk meminta penggugat (pemilik lahan) untuk membuka pagar itu, anak yang tadinya di SD Negeri 206 bisa kembali ke sekolah itu ( SD Negeri 212 Kota Jambi),"tutupnya.***