Belasan WNI Nyaris Dihukum Mati, Terbanyak Kasus di Malaysia Disusul Arab Saudi

- 21 Juni 2024, 06:25 WIB
Ilustrasi hukuman mati - Kemlu berupaya membebaskan 77 WNI dari hukuman mati di Malaysia.
Ilustrasi hukuman mati - Kemlu berupaya membebaskan 77 WNI dari hukuman mati di Malaysia. /ANTARA/HO/pri/

JAMBIAN.ID - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri terjerat hukuman mati mencapai 19 kasus pada tahun lalu. Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berhasil menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati.

"Tahun lalu Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI, Alhamdulillah telah mampu menyelamatkan warga negara kita dari ancaman hukuman mati untuk 19 kasus," kata Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha usai sosialisasi Keputusan Menlu Tahun 2024 tentang pedoman pendampingan WNI yang terancam hukuman mati, dikutip dari Antara, Jumat 21 Juni 2024.

Meskipun ada 19 kasus hukuman mati dapat digagalkan, pada tahun yang sama terjadi lonjakan kasus menjadi 29 kasus hukum mati bagi WNI. Sehingga kemudian perlu dilakukan langkah langkah yang komprehensif.

Baca Juga: Tak Mau Diatur Pihak Luar, Golkar Pastikan Dukungan ke Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

"Jadi, 19 kasus kita selesaikan, namun di tahun yang sama justru penambahan kasusnya 29. Nah inilah ingin kami tekankan betapa langkah perlindungan itu harus komprehensif, bukan hanya sekadar penanganan kasus, namun juga langkah-langkah pencegahan dari hulu," katanya.

Dia juga mengatakan, makanya dalam sosialisasi tersebut juga dilakukan diskusi bagaimana langkah-langkah pencegahan, pemberian informasi mengenai hukum negara setempat.

"Juga adat istiadat negara setempat itu menjadi sangat penting untuk bisa mencegah kasus-kasus hukuman mati. Kami sampaikan di sini juga, bahwa tantangan kita juga terkait dengan peningkatan tambahan kasus baru," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu upaya pencegahan adalah bagaimana meningkatkan kesadaran calon pekerja migran Indonesia agar melakukan migrasi yang aman, dan tentunya telah dibekali dengan informasi mengenai hukum negara setempat.

"Kami menekankan bahwa ketika berangkat harus melalui prosedur pemberangkatan, bahkan sebelumnya harus mengetahui informasi mengenai hukum, adat istiadat negara setempat, mengenai apa hal tindak pidana yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati, itu sudah diberikan sejak awal," katanya.

Baca Juga: Pelatih Prancis Tetap Mainkan Mbappe Meski Cidera Patah Hidung, Bisa Berlari Kencang?

Halaman:

Editor: Suwandi Wendy

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah