UMP Provinsi Jambi Naik 3,2 Persen di Tahun 2024, Masih Ada Kendala?

- 21 November 2023, 18:08 WIB
Ilustrasi. UMP 2024 Jawa Barat hanya naik Rp70 ribuan.
Ilustrasi. UMP 2024 Jawa Barat hanya naik Rp70 ribuan. /Antara/Prasetia Fauzani/

JAMBIAN.ID - Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi naik sebesar 94 ribu dan sudah disahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris di tahun 2024 mendatang.

Informasi dihimpun, UMP Jambi Rp 2.943.033 di tahun 2023, namun karena ditahun depan sudah naik menjadi Rp 3.037.121.

Kenaikan upah buruh yaitu 3,2 persen langsung diumumkan oleh kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Jambi.

Baca Juga: Bingung Nginap Dimana, Ada 4 Rekomendasi Hotel Berbintang di Jambi

"Kemarin UMP Jambi tahun 2024 sudah ditandatangani oleh pak gubernur,"kata Bahari kadis Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi pada Selasa 21 November 2023.

Menurut dia, meskipun UMP Jambi tahun 2024 mengalami kenaikan, tapi masih ada beberapa Asosiasi pengusaha di Jambi yang menolak hal tersebut.

Ia menjelaskan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, Asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada tanggal 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi.

Baca Juga: Polda Jambi Akan Komunikasikan Pemkot Aktifitas Eks Lokalisasi Pucuk Terkenal di Jambi, Ini Faktanya

Lanjutnya, pada tahun ini menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. "Jadi gini, kita kan negara hukum, dan kita dalam menetapkan UMP ini berpedoman dan menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Saya kita kita harus mematuhi hukum,"tutupnya.***

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah