Pemko Jambi Anggarkan Pelunasan Lahan SDN 212 Kota Jambi Tunggu Dari PN

21 Juni 2024, 12:03 WIB
Pemkot Jambi /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Buntut perkara Sekolah Dasar Negeri 212 Kita Jambi Sengketa Lahan, pemerintah Kota Jambi akan siapkan anggaran. Namun menunggu keputusan pengadilan negeri Jambi.

Dalam hal tersebut, pemerintah Kota Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Jambi menggelar pertemuan di DPRD Kota Jambi, terkait langkah yang akan di ambil dalam penyelesaian sengeketa lahan yang ada di SD Negeri 212 Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Jefrizen dan Sekda Kota Jambi A Ridwan serta Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Baca Juga: Gugatan! Jalan Desa Suko Awin Jaya Ditanami Bonggol Sawit Akses Masyarakat Terganggu

Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan bahwa pemerintah Kota Jambi telah mengambil langkah untuk penyelesaian persoalan sengketa lahan di SD Negeri 212 Kota Jambi.

Salah satunya ialah, dikatakannya, Pemerintah Kota Jambi sudah menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi itu, akan tetapi dirinya masih menunggu keputusan pengadilan untuk persoalan ganti rugi tersebut.

"Kita sudah siap menggantikannya, tetapi luas dan ukurannya tidak sebesar itu. Tim sudah dibentuk, tapi hasil keputusan di pengadilan," ungkapnya, saat ditemui di DPRD Kota Jambi, pada Jumat (21 Juni 2024).

Baca Juga: Polisi Benarkan Penangkapan Musisi Inisial V Kasus Narkoba, Diduga Virgoun

Dikatakannya, alasan kenapa Pemerintah Kota Jambi belum menyelesaikan persoalan ganti rugi itu dikarenakan lahan SD Negeri 212 Kota Jambi itu masih ada sebagian milik Pertamina di Jambi.

Sehingga Pemerintah Kota Jambi belum bisa menggantikan lahan itu, dikarenakan ukuran dan luasan lahan antara pemilik lahan dan Pertamina belum diketahui.

Ditambahkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Jefrizen yang mengatakan bahwa, persoalan pembelajaran dan penerimaan PPDB di sekolah SD Negeri 212 Kota Jambi dirinya meminta agar terus bisa berlanjut dan tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Belasan WNI Nyaris Dihukum Mati, Terbanyak Kasus di Malaysia Disusul Arab Saudi

Dirinya berharap dengan keterlibatan pihak pengadilan untuk penyelesaian sengeketa lahan SD Negeri 212 Kota Jambi ini kedepannya tidak ada lagi permasalahan.

"Mudah-mudahan turun tangannya pengadilan untuk meminta penggugat (pemilik lahan) untuk membuka pagar itu, anak yang tadinya di SD Negeri 206 bisa kembali ke sekolah itu ( SD Negeri 212 Kota Jambi),"tutupnya.***

Editor: Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler