Tiga Orang Penjabat Daerah di Kerinci di Laporkan ke Polda Jambi, ini kasusnya?

- 29 Januari 2024, 10:43 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /

JAMBIAN.ID - Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) di Kabupaten Kerinci telah melaporkan tiga oknum penjabat daerah dugaan manipulasi data dan suap seleksi PPPK, di Polda Jambi pada 25 Januari 2024.

Diketahui, proses seleksi calon pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci pada 2023 lalu, telah menjadi perhatian banyak pihak dikarenakan oknum pejabat tersebut bermain belakang.

Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Selama 6 Jam akan Terjadi di 2 Kecamatan Besar Kota Jambi, Cek Daftarnya Disini

"Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, Kadis BKPSDMD Efrawadi dan Kadis Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda,"kata Ediso Hendra Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, pada Senin 29 Januari 2025.

Menurut dia, adanya dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Lanjutnya, seorang sopir kepala dinas Kabupaten Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia cuma satu tahun bertugas menjadi guru.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Ancika Dia yang Bersamaku 1995 di Bioskop Jambi Hari Ini, Senin 29 Januari 2024

Kemudian, anak pertama Bupati Kerinci dua periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah