Alasan Pemerintah Ingin Beri Bansos pada Pelaku Judi Online Ditolak MUI

- 15 Juni 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi judi online slot
Ilustrasi judi online slot /Tangkap layar Instagram.com/@777.furtunetiger

JAMBIAN.ID - Pemerintah memandang perlu memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi online, karena termasuk miskin karena perjudian. Sebaliknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pelaku judi online justru akan menggunakan bansos untuk modal main judi kembali.

"Uang untuk bansos ini kan terbatas, jadi harus memang diprioritaskan pada orang yang bekerja, berusaha dan belajar untuk mempertahankan hidup. Kalau bansos dikasih untuk pelaku judi, berpotensi besar akan dijadikan modal untuk main kembali," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta dikutip dari PikiranRakyat.com, Sabtu 15 Juni 2024.

Ia juga mengkritik alasan pemerintah untuk memberikan bansos pada pelaku judi online. Alasan pelaku judi online adalah korban yang kemudian akhirnya masuk pada level kemiskinan struktural sulit diterima. Pasalnya berjudi merupakan pilihan hidup pelaku dengan sangat sadar.

Baca Juga: Bantu UMKM Naik Kelas, Shopee Bikin Pengusaha Bertransformasi dan Berdaya Saing di Awal 2024

Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.

Tindakan Restoratif yang Salah

Prof Asrorun menuturkan pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian. Sebab, seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," katanya.

Dengan pembentukan satgas judi online, seharusnya pemerintah dapat mengungkap platform digital yang bergerak di bidang perjudian online. Artinya dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih.

Bansos untuk Pelaku Judi Online

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa praktik judi dapat memiskinkan masyarakat. Tidak peduli apakah itu judi secara langsung alias konvensional maupun judi online (judol). Orang-orang yang miskin akibat judi online dan konvensional itu pun disebut menjadi tanggung jawab Kementeriannya.

“Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK,” ucap Muhadjir Effendy. Dalam upaya penanganan judi online, Kemenko PMK pun telah banyak mengadakan advokasi bagi korban judi online. Bahkan, memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Pemeriksaan Hasto Sekjen PDIP oleh KPK Disebut Goreng-Goreng Politik Jelang Pilkada

Selanjutnya untuk pelaku judi online yang mengalami gangguan psikososial, pihaknya telah mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan. Dia pun menyoroti bahaya judi online sebagai fenomena yang sangat mengkhawatirkan bagi bangsa Indonesia.

Dampak dari judi online, kata Mujadjir telah dirasakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat menengah bawah hingga kalangan intelektual. Apalagi, penegak hukum juga tak sedikit yang menjadi korban judi online turut menjadi perhatian pemerintah. Salah satu puncaknya adalah kasus pembakaran seorang polisi oleh istrinya yang juga polwan di Mojokerto, Jawa Timur.

“Itu wewenang Pak Kapolri. Tetapi saya minta agar (kasus itu) mendapat perhatian karena penegak hukum yang mestinya memberantas judi online malah jadi pelaku,” tutur Muhadjir Effendy. Alasan Korban Judi Online Dapat Bansos Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa agar korban judi online dapat menerima bansos, nama mereka akan dimasukkan ke DTKS. Korban judi online berhak mendapat bansos karena aktivitas ini dapat memiskinkan masyarakat. ***

 

Editor: Revil Agustri Riangga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah