Driver Maxim Dibunuh Mahasiswa di Jambi Karena Terjebak Hutang

- 16 April 2024, 16:26 WIB
Mahasiswa Bunuh Driver Maxim Jambi
Mahasiswa Bunuh Driver Maxim Jambi /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Nasib malang menimpa seorang driver Maxim Jambi yang bernama Risdianto menjadi korban pembunuhan oleh kedua orang mahasiswa Jambi, saat ini kedua orang terancam hukum penjara seumur hidup.

Kedua orang tersangka pembunuh driver Maxim bernama Hafif Tramubia (22) dan Agam Santoso (19) merupakan mahasiswa aktif di Jambi dan kampus yang berbeda.

Diketahui, Driver Maxim dikabarkan hilang oleh pihak keluarga pada (09 April 2024) sehingga membuat laporan ke polisi. Saat dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Viral Dimedia Sosial, Tauran Remaja di Kota Jambi Mencekam Senjata Tajam dan Petasan Dinyalakan

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa telah mengamankan kedua tersangka pembunuh seorang driver Maxim dan jasanya ditemukan di kebun sawit daerah Nes, Kabupaten Batanghari.

“Salah satu tersangka bernama Hafif melakukan perlawanan saat diamankan petugas sehingga dengan tegas melakukan tindakan terukur,”katanya, pada Selasa (16 April 2024).

Menurut dia, berawal dari laporan seorang istri sopir driver Maxim yang mana korban sudah tidak pulang ke rumahnya sejak pada tanggal 09 April 2024 sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Bocah Tenggelam di Wisata Alam Sungai Napal Muhajirin di Muaro Jambi Tak Berizin

“Kita sudah amankan tiga orang tersangka, dua orang mahasiswa merupakan pelaku untuk dan satu lagi berinisial R penadah kendaraan hasil curian,”jelasnya.

Dari hasil interogasi, kata Andri, tersangka inisial HT dan AS, sudah merencanakan untuk merampas kendaraan driver Maxim. Itu semua sudah direncanakan oleh kedua orang tersangka tersebut.

Kemudian, HT dan AS ini berangkat dari kosan yang ada di Talang Banjar, ke Mal Jamtos dan memasang maxsi untuk ke Simpang Sungai Duren.

Baca Juga: Film The Architecture of Love (TAOL) Kapan Tayang di Bioskop?

Karena korban mendapatkan orderan sehingga langsung mengambil pesan tersebut, menghampiri kedua orang tersangka dan korban mengantar ke wilayah Simpang Sungai Duren.

Lanjutnya, kedua tersangka ini, AS duduk disamping korban dan HT duduk di belakang sopir. Kemudian menuju ke Sungai Duren dan ditengah perjalanan HT ini langsung menjerat korban.

Sedangkan untuk AS menutup muka korban menggunakan kain. Korban pingsan kemudian oleh AS korban di taruh ke Kursi belakang. Kemudian HT melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia, kemudian jasad korban dibuang ke daerah Nes, Kabupaten Batanghari.

Baca Juga: Cast Film The Architecture of Love (TAOL), Hadirkan Putri Marino dan Nicholas Saputra

Karena sudah dibuang jasad korban, mobil langsung dibawa oleh tersangka dan langsung digadaikan ke orang berinisial R di Kota Jambi dan mendapatkan uang 28 juta rupiah.

“Saat kita lakukan otopsi jenazah korban dijerat dan ada bagian tengkorak retak diakibatkan oleh benda tumpul,”tutupnya.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 338, pasal 365, dan Pasal 480 KUHPidana. Dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Hafif saat diwawancarai di kursi roda mengatakan bahwa dirinya membunuh korban karena terjerat oleh hutang sebanyak 8 juta.

Baca Juga: Masih Tayang di CinemaXXI Palembang, Inilah Jadwal Tayang The First Omen Hari Ini Selasa 16 April 2024

“Kami membunuh karena banyak hutang Rp 8 juta, untuk menebus motor yang telah digadaikan,”katanya, saat diwawancarai.

Selain itu, dari hasil uang mobil tersebut dibagi berdua.”Saya minta maaf untuk keluarga korban yang telah ditinggalkan,”tutupnya.***

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah