Viral! Cekcok Mulut Hingga Adu Jotos Ayah dan Anak Ditahan Polisi

6 Januari 2024, 22:40 WIB
AKP Hanafi Kapolsek Kota Baru, Menangani Kasus Perkelahian /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID - Viral dimedia sosial ayah dan anak di tangkap polisi akibat dari cekcok mulut sekelompok pemuda RT 20 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ke polisi.

Pria tersebut bernama Sayuti (70), warga RT 20, Jalan Sersan Anwar Bay, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dirinya dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan.

Kejadian ini terjadi pada 2 Desember 2023 lalu, saat korban bersama dengan beberapa temannya mendatangi rumah pelaku guna mengklarifikasi perihal perkataan pelaku kepada pemuda RT setempat.

Baca Juga: Banjir Kerinci dan Sungai Penuh, Polda Jambi Kembali Kirim Bantuan

Diketahui, pelaku mulanya membuat perkataan bahwa pemuda setempat sering mabuk-mabukan, karaoke dan arogan di kampung sendiri.

Tak terima dengan hal tersebut, lantas pada pemuda mendatangi rumah pelaku dengan baik-baik untuk menanyakan apa maksud dari omongan pelaku. Namun saat itu, salah seorang anak pelaku datang dan memotong pembicaraan hingga menimbulkan cekcok.

Akibatnya, korban sempat terpancing emosi sebab adanya ucapan nada tinggi dari anak pelaku, hingga situasi saat itu mulai memanas. Pelaku pun kemudian mendekati korban dan melancarkan pukulan ke arah wajah korban.

Baca Juga: Polwan-Polwan Cantik Masakin Korban Banjir Kerinci-Sungai Penuh

Pelaku meninju korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali dan mengenai mata sebelah kiri dari korban. Pada saat itu saksi yang melihat kejadian itupun langsung menarik korban untuk menjauh dari pertikaian.

Setelah kejadian tersebut, korban dan para pemuda pergi meninggalkan rumah pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru.

Berdasarkan pelaporan tersebut, Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi mengatakan kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan dan masuk tahap penyidikan. Dengan mengantongi dua alat bukti dan surat visum dari korban, pelaku akhirnya ditahan.

Baca Juga: Makan Malam Jokowi dan Prabowo Dinilai Kurangi Netralitas Presiden

"Untuk laporan yang kami terima ada dua pelaku atas nama Sayuti dan Budi, sudah kami amankan di Polsek Kota Baru,"katanya, pada Sabtu 06 Januari 2024.

Sementara itu berdasarkan dari pengakuan anak pelaku bernama Robin, ia mengatakan mulanya ayahnya itu hanya menegur dan menasihati salah seorang pemuda yang juga merupakan warga RT setempat, untuk tidak ikut mabuk-mabukan dan tidak berbuat hal yang salah di lingkungan RT tersebut.

"Awalnya orang tua kami menasihati salah satu pemuda untuk tidak mabuk-mabukan. Maksudnya berbuat baiklah di kampung, tidak ikut kegiatan yang salah,” kata Robin, Pada Sabtu, (06 Januari 2024).

Baca Juga: Makan Malam Jokowi dan Prabowo Dinilai Kurangi Netralitas Presiden

Kata Robin, pemuda itu lalu kemudian menyampikan ke teman-temannya kalau pekerjaan mereka dipandang hanya sebatas mabuk-mabukan dan karaokean saja.

Sontak, pemuda dan sejumlah temannya yang tidak terima dengan perkataan yang dilontarkan tersebut, beramai-ramai menggruduk rumah pria lansia itu pada malam hari.

"Malam-malamnya mereka mendatangi rumah jam sepuluh malam. Orang tua kami sudah tua 70 tahun dibanguni," timpalnya.

Baca Juga: HUT Provinsi, Masyarakat Tuntut Gubernur Jambi Untuk Selesaikan Polemik Stockpile Batubara di PT SAS

Lalu, tak lama berselang terjadilah cekcok adu mulut yang mengakibatkan terjadinya kontak fisik.

"Setelah itu cekcok di pekarangan kami, terjadilah pukulan-pukulan karena mempertahankan diri. Kami dikeroyok. Tapi kerena memperhatankan diri ada lah pukulan karena reflek sifatnya," kata Robin

Akhirnya setelah kejadian itu, pemuda-pemuda tersebut melapor ke polsek Kota Baru dengan tuduhan penganiayaan.

Baca Juga: Tokoh Adat Bungo Kecewa, Begini Penjelasan LAM Jambi Terkait Zulfikar Achmad

Menurut Robin, penahanan terhadap orang tuanya di Polsek Kota Baru pihaknya menduga ada prosedur yang tidak sesuai SOP.

Dirinya mengungkapkan kecewa terhadap putusan tersebut. Pasalnya ia menyakini bahwa ayahnya tersebut juga merupakan korban. Lantas ia pun melaporkan balik para pemuda itu ke Polresta Jambi.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi. Saat ini anak korban juga melayangkan laporan ke Polresta Jambi atas perbuatan pemuda setempat yang melakukan pengeroyokan.

Baca Juga: Polemik Kasus Pengerusakan Pagar, Kuasa Hukum Jay Tambunan: Kecewa Terhadap Polda Jambi Lamanya Proses Hukum

"Jadi untuk sekarang ini kondisinya mereka saling melapor. Untuk pihak terlapor juga melaporkan adanya Pasal 170 atau pengeroyokan ke Polresta Jambi,"tutupnya.***

Editor: Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler