JAMBIAN.ID -- Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu.
Dua orang pengedar sabu ini berinisial WK (54) dan SA (44). Mereka berdua warga Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Badar, RT04, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Pengedar sabu ini ditangkap di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Badar, RT04, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, Jambi, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Enam Orang Anak Disodomi Oleh Pria di Jambi, Polisi: Memiliki Kelainan
Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, saat itu Rabu 29 Mei 2024 tim mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, dikatakan dia, Kami 30 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil menangkap satu orang berinisial WK di samping rumahnya.
"Lalu tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan paket sabu yang dijatuhkan WK ke tanah,"katanya, Jumat (31 Mei 2024).
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Malam Pencabut Nyawa di Bioskop Palembang Jumat 31 Mei 2024
Saat diintrogasi, disebutkan dia, pelaku mengakui masih menyimpan enak paket sabu yang disimpan di dalam botol plastik diletakkan dalam laci meja warung makan dan satu paket sabu diselipkan di pagar seng belakang rumahnya.