Hakim Vonis Dua Orang Santri 7 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa Penganiayaan Juniornya Hingga Meninggal Dunia

25 April 2024, 20:53 WIB
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA/

JAMBIAN.ID -- Pengadilan Negeri Tebo telah vonis terdakwa inisial AR (15) dan RD (14) kedua anak pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin akibat penganiayaan santri Airul Harahap hingga meninggal dunia.

Diketahui, kedua santri senior divonis inisial AR 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD divonis 6 tahun 6 bulan penjara turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 7 tahun.

Humas PN Tebo Julian mengatakan bahwa hakim Pengadilan Negeri Tebo telah membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Film Aksi Komedi The Fall Guy Tayang di Bioskop Mulai Tanggal Ini

"Putusannya sudah dibacakan nanti mungkin lengkapnya bisa diakses pada Direktori Putusan 1x24 jam, ya," katanya, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (25 April 2024).

Menurut dia, untuk terdakwa AR divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Hakim Rintis Candra di PN Tebo, pada Kamis (25 April 2024) siang tadi.

"Tadi vonis penjara anak satu 7 tahun 6 bulan dan anak dua 6 tahun 6 bulan di LPKA Muara Bulian,"tegasnya.

Baca Juga: Cast Film The Fall Guy, Hadirkan Ryan Gosling sebagai Stutman

Dua terdakwa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini terbukti secara sah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana pasal yang didakwakan oleh kedua anak tersebut.

Dalam hal tersebut, kedua anak yang berhadapan hukum (ABH) itu akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Berita sebelumnya, Pembunuh dilakukan oleh dua orang senior di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, sudah menjalankan persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi.

Baca Juga: Kedua Orang Tua Nasipa Terbayang Kesadisan Pembunuh Anak Perempuannya, Polres Batanghari Bungkam

Diketahui, santri Airu Harahap yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh inisial AR (15) dan RD (14) kedua orang seniornya sendiri. Selain itu persidangan dilakukan pada rabu (24/4) di Pengadilan Negeri Tebo, mereka berdua telah dituntut oleh JPU dengan hukum penjara.

“Untuk terdakwa AR dengan dituntut oleh JPU hukum 7 tahun 6 bulan. Sedangkan RD itu 7 tahun saja,”kata Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa, pada Kamis (25 April 2024).

Menurut dia, kedua terdakwa yang berstatus anak tersebut dan berhadapan dengan hukum (ABH) ini sebelumnya didakwa dengan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mitigasi Perubahan Iklim, BPDAS Batanghari Bersama KLHK Tanam Mangrove Serentak di Seluruh Indonesia

Sementara itu, Ayah Korban Salim Harahap mengatakan bahwa dirinya memohon untuk kedua orang pelaku pembunuh almarhum Airul Harahap.

“Itu putuskan kalau bisa seberatnya karena telah membunuh anak kami,”katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (25 April 2024).

Menurut dia, dari dirinya sendiri mendengar langsung hukuman untuk kedua orang pembunuh anaknya tersebut.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Badarawuhi di Desa Penari Bioskop Palembang Hari Ini, Kamis 25 April 2024

”Kami merasa gak terima hanya dituntut 7 tahun saja, dengan perbuatannya sekeji itu,”tegasnya.

Selain itu, keluarga bahkan saya sendiri dan istri saya juga telah lama menunggu kasus ini terungkap siapa pembunuhnya? Bahkan sudah terungkap malah segitu tuntutannya.

“Kami menunggu sampai 5 bulan baru terungkap dan mendengar tuntutan hanya 7 tahun,”jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Siksa Kubur di Bioskop Palembang Hari Ini, Kamis 25 April 2024

“Kami berharap paling gag 15 tahun atau diatas 10 tahun, kami memohon dengan pak hakim sesuai dengan perbuatannya pelaku,”tutupnya.***

Editor: Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler