Penyebab Pelamar Ditolak Perusahaan Akibat Status BI Checking Kol 5, Apa Itu?

- 20 September 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi kerja, ilustrasi lowongan kerja, ilustrasi wawancara kerja
Ilustrasi kerja, ilustrasi lowongan kerja, ilustrasi wawancara kerja /Aljamila/

JAMBIAN.ID - Seorang influencer bernama Vina Muliana membeberkan jika 80% HRD akan melakukan cek background pelamar kerja, salah satunya status BI checking (SLIK OJK). Mengartikan bahwa pelamar dengan status BI checking buruk atau berada di kategori kol 5 akan kesulitan lolos seleksi.

Hal ini juga di ungkap oleh sebuah twit dari pengguna Twitter (Sekarang X), yang mengatakan bahwa ada 5 fresh graduated yang melamar di perusahaan tempat dirinya bekerja, kelimanya ditolak dikarenakan status BI checking yang sampai di kol 5.

Baca Juga: Virus Nipah Mewabah di India, Berpotensi Masuk Indonesia dan Jadi Pandemi?

Lalu apa itu BI Checking?

BI checking atau yang kini dikenal dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan pengecekan mengenai status dan riwayat kredit atau pinjaman seseorang.

Pinjaman ini dapat berupa bank, pinjaman online (pinjol), KPR, kendaraan bermotor, hingga paylater yang saat ini sedang marak.

BI checking menjadi layanan informasi yang dapat mengulik bagaimana riwayat kredit dan pinjaman seseorang, hal ini sesuai dengan Sistem Informasi Debitur (SID). Dalam sistem inilah, bank serta lembaga keuangan saling berbagi informasi perihal kredit dari nasabah.

Adapun informasi yang akan dikulik meliputi identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran, dan lainnya.

Ada 5 kategori skor atau kol yang akan diberikan SID kepada para debitur berdasarkan riwayat pembayarannya:

Baca Juga: Jaga Lingkungan Dengan Mengurangi Sampah, Mulai Gerakan Dari Diri Sendiri

5 Kategori Status Kredit

  • Kol 1, kredit lancar, status ini diberikan untuk debitur yang taat membayar angsuran, baik angsuran pokok, maupun bunga.
  • Kol 2, perhatian khusus, debitur tercatat terlambat membayar cicilan 1-90 hari.
  • Kol 3, kurang lancar, diberikan kepada debitur yang mengalami keterlambatan membayar cicilan selama 91-120 hari.
  • Kol 4, diragukan, debitur mengalami keterlambatan membayar cicilan selama 121 - 180 hari.
  • Kol 5, macet, debitur telah mengalami keterlambatan membayar cicilan lebih dari 180 hari.

Alasan HRD cek background Pelamar

faktanya ada beberapa HRD yang akan mencari tahu riwayat media sosial, dan BI checking si pelamar, alasannya demi mendapatkan SDM yang terbaik, dan sebagai pertimbangan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Halaman:

Editor: Suwandi Wendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah