JAMBIAN.ID - Dalam tiga bulan terakhir Polresta Jambi mendapatkan barang bukti Narkotika sebanyak sabu seberat 60 kilogram, ganja seberat 41 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 2.032 butir.
Diketahui, untuk wilayah Kota Jambi merupakan tempat yang strategis perlintasan Narkoba baik jenis sabu, ganja dan ekstasi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, total rupiah barang bukti narkotika tersebut senilai Rp 78,8 miliar dengan rincian sabu Rp 78 miliar, ganja Rp 123 juta dan pil ekstasi Rp 711 juta.
"Ini membuktikan dan menjawab semua pertanyaan masyarakat tentang dikemanakan barang narkotika hasil tangkapan ini dan melalui pemusnahan ini memberitahukan kepada semua elemen bahwa semua barang bukti yang kita sita akan kita musnahkan,"katanya, pada Rabu (03 April 2024).
Eko menjelaskan, dari semua barang bukti yang dimusnahkan ini, sebagian diantaranya merupakan hasil ungkap kasus dari jaringan internasional.
Dalam hal tersebut, kata Eko, apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba Polresta Jambi yang sudah berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram ini.
"Saya selaku Kapolresta Jambi menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada tim yang telah mengungkapkan tindak pidana narkotika," ungkapnya.