Santri di Tebo Meninggal Tidak Wajar, Polda Jambi Dalami Dua Kasus yaitu Penganiayaan dan Pemalsuan Surat

- 19 Maret 2024, 17:02 WIB
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira /Jambian.id Pikiran Rakyat /

Dalam hal ini, dengan adanya laporan di tanggal 17 November 2023. Kata Andri, ada laporan penganiayaan korban AH sehingga akan didahulukan.

Sementara itu, untuk data yang berbeda yaitu keterangan hasil dari dokter klinik dengan dokter RSUD dan otopsi.“Masih dalam proses dan kita juga akan mengacu hasil yang dikeluarkan oleh dokter Otopsi ya. Kasus memang lebih tiga bulan namun kita tidak berhenti untuk memproses kasus tersebut,”tutupnya.***

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah