JAMBIAN.ID - Pihak kepolisian Jambi mengamankan dua orang kurir sabu dari Aceh dengan barang bukti atau Barbuk 7 kilogram sabu.
"Saat diinterogasi penyidik tersangka ini mengaku dikendalikan dari Lapas Medan, kita lagi mendalami kasus ini untuk lebih lanjutnya," kata Kabag Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah, Senin (2/10/2023).
Ia bilang pihak kepolisian sudah mengantongi identitas dari narapidana yang mengendalikan kurir asal Aceh, dari dalam Lapas Medan.
Baca Juga: Dahlan Iskan Datang di Polda Jambi Terkait Korupsi PTPN VI
Dalang dari pengiriman sabu seberat 7 kilogram ke Jambi adalah M. Kurir yang mengantar ini dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.
Dua orang kurir asal Aceh Utara diringkus Polda Jambi, di Jalan Lintas Timur, KM 35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Diketahui, kurir asal Aceh Utara tersebut digerakkan dari Lapas Medan dan bukan yang pertama kalinya.
Baca Juga: Kurir Asal Aceh Utara Dijanjikan Dapat Uang Rp 20 Juta, Kirim Sabu 7 kilogram ke Jambi
Barang bukti yang diamankan yaitu handphone, satu unit mobil, dan sabu 7 kilogram serta dua orang kurir yang berinisial RZ, dan IS ditahan di Polda Jambi.