Klinik Rimbo Medical Center Langgar Kode Etik Kedokteran Palsukan Surat Kematian Santri

27 April 2024, 15:31 WIB
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Laporan model A oleh polisi ke Klinik Rimbo Medical Center, dalam kasus meninggalnya santri diakibatkan oleh sengatan listrik, itu hanya kekeliruan pihak klinik.

Diketahui, klinik Rimbo Medical akan dikenakan sanksi kode etik kedokteran dikarenakan pemalsuan surat kematian tersebut.

Selain sudah melakukan pemeriksaan kepada Klinik Rimbo Medical Center, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli pidana dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Sinopsis Do You See What I See, Ketika Pacarmu Bukanlah Manusia, Tetapi Pocong

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo. Setelah itu akan dilaksanakan gelar.

"Sudah ada pemeriksaan kepada IDI, minggu depan nanti akan dilaksanakan gelar. Karena kita sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan IDI,"katanya, pada Sabtu (27 April 2024).

Apabila nantinya mengarah pada kode etik, disampaikan dia, laporan model A yang dibuat oleh Polres Tebo akan dihentikan. Namun, melalui proses mekanisme gelar.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket The Fall Guy di Bioskop Palembang Hari Ini, Sabtu 27 April 2024

"Tapi nanti melalui mekanisme gelar, tidak langsung kita putuskan. Nanti kita juga akan koordinasi dengan IDI Provinsi Jambi,"tutupnya.

Berita Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak Klinik Rimbo Medical Center. Saat itu, ada perbedaan hasil keterangan Dokter Klinik Rimbo Medical Center dan hasil autopsi.

Pertama, hasil visum dari Klinik Rimbo Medical Center bahwa korban meninggal dunia karena tersengat aliran listrik.

Hasil surat visum dari Klinik Rimbo Medical Center ini yaitu berdasarkan pemeriksaan medis Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 18.30 WIB dinyatakan telah meninggal dunia karena kecelakaan (tersengat aliran listrik).

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Badarawuhi di Desa Penari Bioskop Palembang Hari Ini, Sabtu 27 April 2024

Kedua, hasil autopsi pada tanggal (13 Desember 2023) keluar. Hasilnya, ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul, memar diatas mata kiri, batang tengkorak, kepala belakang patah, rahang bawah kanan patah, patah tulang bahu kanan, patah tulang rusuk kiri dan kanan.

Atas hal tersebut, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan ahli pidana atas laporan Model A yang dibuat oleh Polres Tebo pada (18/3/2024) terhadap klinik Rimbo Medical Center terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto mengatakan, pihak Klinik Rimbo Medical Center sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Godzilla X Kong The New Empire Bioskop Jambi Hari Ini, Sabtu 27 April 2024

"Iya, pihak Klinik sudah dilakukan pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (25 April 2024).

Dari keterangan saksi ahli pidana maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dikatakan dia, itu bukan merupakan tindak pidana.

"Iya, hasil keterangan saksi ahli pidana maupun IDI itu bukan tindak pidana. Akan tetapi, masuknya melanggar kode etik kedokteran,"tutupnya.***

Editor: Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler