Oknum Polres Tebo RDS Bantah Dirinya Merasa Diperas, Wisnu Kuasa Hukum Korban: Kita Adu Saja Alat Bukti

21 April 2024, 17:15 WIB
Korban di perkosa oleh oknum polisi /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Buntut perkara oknum Polres Tebo memperkosa seorang perempuan inisial ANS di Hotel, saat ini pihak terlapor membantah hal tersebut dikarenakan dirinya merasa diperas oleh perempuan tersebut.

Diketahui, kuasa Hukum Korban sangat menyayangi hal tersebut dikarenakan klien nya hanya meminta untuk tanggungjawab dari oknum polisi.

Selain itu, atas bantahan pihak RDS mengenai hal yang di laporkan ke Polda Jambi, dirinya pasti kan akan memberikan klarifikasi bahkan adu alat bukti.

Baca Juga: Polda Jambi Utus 4 Personil Pelatihan Digital Forensik Siber

"Kami juga ada alat bukti yang mana bukti ini sudah ada di kami berbentuk video dan rekaman oknum tersebut,"kata Wisnu Eka Saputra, Saat dikonfirmasi melalui sambung telepon pada Minggu (21 April 2024).

Menurut dia, bantahan pihak RDS tersebut, dirinya menyakinkan bahwa itu semua bertolak belakang.

Untuk bukti salah satu yang kami miliki yaitu oknum polisi diketahui bahwa dirinya menyebar foto klien ke media sosial.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Dua Hati Biru di Bioskop Palembang Hari Ini, Minggu 21 April 2024

"Itu bukan klien kita yang disebarkan oleh oknum polisi tersebut. Selain itu, oknum polisi Inisial RDS ini mengatakan bahwa klien kita meminta ganti rugi padahal klien kita ini hanya meminta pertanggung jawaban oleh pihak oknum polisi,"tutupnya.

Berita sebelumnya, Nasib malang seorang perempuan inisial ANS (21) telah diperkosa oleh oknum polisi dari Polres Tebo. Saat ini korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.

Diketahui, pelaku yang memperkosa duga Berpangkat Bripda Rafles Daniel Simatupang. Selain itu, diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan temannya.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Godzilla X Kong The New Empire Palembang Hari Ini, Minggu 21 April 2024

Dalam hal tersebut, telah melaporkan dengan Nomor: STTLP/B/98/IV/2024/SPKT/Polda Jambi.

Kuasa Hukum Korban, Wisnu Eka Saputra  mengatakan bahwa saat ini kliennya masih trauma atas peristiwa yang menimpa dirinya.

Kronologi awalnya, bahwa klienya mengenal inisial RDS dari media sosial kemudian intens dilanjut ke WA.

Pada Januari 2023 lalu, pelaku datang ke Jambi untuk bertemu pertama kalinya dengan acara nonton bioskop. Kemudian di Bulan Mei di tahun yang sama, korban datang ke Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Badarawuhi di Desa Penari Bioskop Palembang Hari Ini, Minggu 21 April 2024

Kata Wisnu, RDS menawarkan ke korban mau kerja sebagai tenaga honorer di instansi tempat dirinya berkerja.

Disaat mau pulang namun dihalangi oleh RDS untuk pulang ke Jambi. Kata Wisnu pelaku ini bilang ke kliennya ‘besok aja pulang ke Jambi. RDS ini berjanji akan membelikan tiket travel untuk ke Jambi, ucap pelaku ke korban.

“Jadi pelaku itu sudah menjanjikan bahwa dirinya akan memberikan tiket travel untuk ke Jambi. Sehingga klien kita nurut terhadap pelaku,”katanya, pada Jumat (19 April 2024).

Baca Juga: Tayang di WTC CinemaXXI Jambi, Inilah Jadwal Tayang The First Omen Hari Ini, Minggu 21 April 2024

“Korban diajak ke Hotel dengan pelaku. Tiba tiba pelaku langsung membuka baju dan menindih tubuh korban serta melakukan hubungan selayaknya suami istri,”imbuhnya.

Kata Wisnu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo namun pelaku menghalangi korban untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Saat ini kita sudah dampingi korban untuk buat laporan di Polda Jambi, baik ke Propam dan SPKT Polda Jambi. Karena pelaku diduga oknum polisi di Polres Tebo,”tutupnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Godzilla X Kong The New Empire di Bioskop Jambi Hari Ini, Minggu 21 April 2024

Sementara itu, Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution membenarkan adanya laporan ke Polda Jambi terkait laporan oknum polisi melakukan pemerkosaan.

“Ia. Polda Jambi telah menerima laporan bahwa adanya tindakan pidana kekerasan seksual dengan surat polisi: 98/IV/2024/SPKT/Polda Jambi,”katanya, saat diwawancarai pada Jumat (19 April 2024).

Menurut dia, korban tersebut merupakan seorang perempuan inisial ANS melaporkan seorang laki laki inisial RDS. Selain itu, dirinya juga lagi menunggu keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Dua Hati Biru di Bioskop Jambi Hari Ini, Minggu 21 April 2024

Kata Amin, sedangkan untuk laporan diduga oknum polisi dari Polres Tebo, belum bisa dijelaskan secara detail.”Saat ini masih proses pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Jambi, jika sudah ada perkembangan nanti akan disampaikan,”tutupnya.***

Editor: Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler