Santri di Tebo Meninggal Tidak Wajar, Polda Jambi Dalami Dua Kasus yaitu Penganiayaan dan Pemalsuan Surat

19 Maret 2024, 17:02 WIB
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID - Santri inisial AH (13) meninggal dunia penuh misteri. Saat ini Polda Jambi masih berupaya untuk mengungkap peristiwa tersebut polisi dalami dua perkara yaitu penganiayaan dan hasil surat yang berbeda dari klinik dan otopsi.

Diketahui, AH (13) merupakan santri berasal dari Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Penuh misteri meninggalnya di pondok pesantren dan saat ini masih dalam tahap sidik.

“Kasus kematian santri di ponpes di Tebo masih ditangani Polres Tebo dan menjadi asistensi kita Ditreskrimum Polda Jambi, saat ini sudah 54 saksi diperiksa,”kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat diwawancarai pada Selasa (19 Maret 2023).

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Kuyang di Bioskop Palembang Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Ia menjelaskan, dari 54 saksi diperiksa adalah teman korban santri ponpes, pengurus pondok, dokter klinik Rimbo medical, dokter RSUD Tebo, dan dokter otopsi jenazah. Yang saat ini sudah dimintai keterangan dalam peristiwa kematian santri tersebut.

Selain itu, peristiwa kematian anak santri di ponpes Tebo tersebut penuh tanda tanya? Kata Andri, memang ada perbedaan hasil data surat yang dikeluarkan oleh dokter klinik Rimbo Medical dengan dokter RSUD dan dokter Otopsi.

Karena ada perbedaan data sehingga masih proses pendalaman, kata Andri, saat ini pihak Polres Tebo telah membuat laporan model A tentang tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat kesehatan sebagaimana dimasukkan dalam undangan undangan Nomor 17 tahun 2023 pasal 267 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Tanduk Setan di Palembang Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Menurut dia, tim saat ini lagi menangani dua perkara yaitu kasus penganiayaan dan pemalsuan surat kesehatan.”Saat ini masih dalam proses penyelidikan kami, untuk perkembangan akan di disampaikan,”ujarnya.

Dalam hal ini, dengan adanya laporan di tanggal 17 November 2023. Kata Andri, ada laporan penganiayaan korban AH sehingga akan didahulukan.

Sementara itu, untuk data yang berbeda yaitu keterangan hasil dari dokter klinik dengan dokter RSUD dan otopsi.“Masih dalam proses dan kita juga akan mengacu hasil yang dikeluarkan oleh dokter Otopsi ya. Kasus memang lebih tiga bulan namun kita tidak berhenti untuk memproses kasus tersebut,”tutupnya.***

Editor: Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler