JAMBIAN.ID - Buntut kasus dugaan malapraktik yang dilakukan RS Royal Prima Jambi hingga mengakibatkan bayi berusia 16 bulan meninggal dunia, saat ini pihak Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan Penyelidikan dan sudah memeriksa empat orang saksi.
Diketahui, Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu mengenai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan bayi berinisial AR meninggal dunia.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan saat ini Tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan malapraktik tersebut.
Baca Juga: Suka Kue Lapis? Begini Cara Membuatnya
"Penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Konsil Kedokteran Indonesia agar dapat membantu proses penyelidikan,"katanya, pada Kamis 07 Maret 2024.
"Saat ini penyidik masih menunggu rekomendasi dari Konsil Kedokteran Indonesia terkait kasus dugaan malapraktik RS Royal Prima Jambi, Ditreskrimsus sudah ngirim suratnya,"imbuhnya.
Menurut dia, dalam kasus dugaan malapraktik penyidik sudah memeriksa empat orang saksi dari pihak pelapor dan terlapor.
Baca Juga: Bawaslu Gelar Konsolidasi Bersama Media di Jambi
"Sudah 4 orang saksi yang diambil keterangan, baik dari pihak pelapor dan terlapor,"tutupnya.***